Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
Tata cara pemasukan bahan baku obat ikan, sampel obat ikan, dan/atau obat ikan jenis sediaan biologik dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, dan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
