Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan obat ikan dengan jenis sediaan biologik, probiotik, dan obat alami harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. obat ikan dengan jenis sediaan biologik dapat dilaksanakan untuk jenis penyakit ikan yang sudah ada di INDONESIA;
b. obat ikan dengan jenis sediaan probiotik dalam satu sediaan paling banyak mengandung 5 spesies mikroba dengan kepadatan masing-masing spesies paling sedikit 106 cfu/ml; dan/atau
c. obat ikan dengan jenis sediaan obat alami dalam satu sediaan paling banyak mengandung 5 (lima) jenis simplisia.
(2) Penyediaan obat ikan dengan jenis sediaan biologik untuk diagnosa penyakit yang jenis penyakitnya belum ada di INDONESIA, dapat dilakukan apabila tidak mengandung mikroba hidup dan/atau bagiannya yang membawa unsur patogen.
Koreksi Anda
