Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan obat ikan dilakukan melalui pembuatan di dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri.
(2) Penyediaan obat ikan dilakukan dengan mengutamakan pembuatan di dalam negeri.
(3) Peyediaan obat ikan melalui pembuatan di dalam negeri dilakukan sesuai dengan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai CPOIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
