Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha penyediaan obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan oleh produsen atau importir.
(2) Usaha peredaran obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan oleh eksportir, distributor, depo, atau toko obat ikan.
(3) Setiap orang yang melakukan usaha obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memiliki Surat Izin Usaha Obat Ikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan, persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Izin Usaha Obat Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
