Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan usaha obat ikan, digolongkan atas:
a. produsen obat ikan;
b. importir obat ikan;
c. eksportir obat ikan;
d. distributor obat ikan;
e. depo obat ikan; dan
f. toko obat ikan.
(2) Penyediaan obat ikan dapat dilakukan oleh instansi/lembaga pemerintah/swasta untuk kepentingan penelitian.
Koreksi Anda
