Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha obat ikan terdiri atas:
a. usaha penyediaan obat ikan; dan
b. usaha peredaran obat ikan.
(2) Usaha penyediaan obat ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pembuatan obat ikan dari bahan baku sampai menjadi obat ikan dan/atau pemasukan obat ikan dari luar negeri.
(3) Usaha peredaran obat ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan, dan penyerahan obat ikan.
Koreksi Anda
