Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha obat ikan terdiri atas: a. usaha penyediaan obat ikan; dan b. usaha peredaran obat ikan. (2) Usaha penyediaan obat ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pembuatan obat ikan dari bahan baku sampai menjadi obat ikan dan/atau pemasukan obat ikan dari luar negeri. (3) Usaha peredaran obat ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan, dan penyerahan obat ikan.
Koreksi Anda