Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang akan mengeluarkan bahan baku obat ikan dari wilayah Negara Republik INDONESIA harus mempunyai Surat Keterangan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan. (2) Untuk memperoleh Surat Keterangan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal yang paling sedikit memuat: a. nama bahan baku obat ikan; b. nama dan alamat pemohon; c. nama produsen bahan baku obat ikan; d. negara tujuan; e. bentuk bahan baku obat ikan; f. jenis sediaan bahan baku obat ikan; g. ukuran kemasan; h. maksud pengeluaran bahan baku obat ikan; i. jumlah bahan baku obat ikan; dan j. pelabuhan tempat pengeluaran. (3) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan: a. Surat Keterangan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan; atau b. Surat Penolakan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan, disertai dengan alasan penolakan. (5) Surat Keterangan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling sedikit memuat: a. nama bahan baku obat ikan; b. nama dan alamat eksportir; c. nama produsen bahan baku obat ikan; d. negara tujuan; e. bentuk bahan baku obat ikan; f. jenis sediaan bahan baku obat ikan; g. ukuran kemasan; h. maksud pengeluaran bahan baku obat ikan; i. jumlah bahan baku obat ikan; j. pelabuhan tempat pengeluaran; dan k. masa berlaku Surat Keterangan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan. (6) Surat Keterangan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengeluaran dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan. (7) Bentuk dan format Surat Keterangan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id