Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan bahan baku obat ikan melalui pemasukan dari luar negeri hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki API-P atau instansi/lembaga pemerintah/swasta. (2) Penyediaan bahan baku obat ikan oleh instansi/lembaga pemerintah/swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk kepentingan penelitian. (3) Bahan baku obat ikan yang berasal dari luar negeri dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA setelah memperoleh Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan. (4) Untuk memperoleh Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), importir atau instansi/lembaga pemerintah/swasta harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal yang paling sedikit memuat: a. nama bahan baku obat ikan; b. nama dan pemohon; c. nama produsen bahan baku obat ikan; d. negara asal bahan baku obat ikan; e. bentuk bahan baku obat ikan; f. jenis sediaan bahan baku obat ikan; g. ukuran kemasan; h. maksud pemasukan bahan baku obat ikan; i. jumlah bahan baku obat ikan; j. pelabuhan muat; dan k. pelabuhan tempat pemasukan. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan melampirkan: a. Sertifikat Analisa atau Certificate of Analysis (CoA); b. Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin (CoO), yang disahkan oleh perwakilan Republik INDONESIA di negara asal bahan baku obat ikan; dan c. Surat Keterangan Sudah Diperjualbelikan atau Certificate of Free Sale. (6) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi dokumen dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. (7) Berdasarkan hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan: a. Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan; atau b. Surat Keterangan Penolakan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan, disertai dengan alasan penolakan. (8) Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a paling sedikit memuat: a. nama bahan baku obat ikan; b. nama dan alamat importir atau instansi/lembaga pemerintah/swasta; c. nama produsen bahan baku obat ikan; d. negara asal bahan baku obat ikan; e. bentuk bahan baku obat ikan; f. jenis sediaan bahan baku obat ikan; g. ukuran kemasan; h. maksud pemasukan bahan baku obat ikan; i. jumlah bahan baku obat ikan; j. pelabuhan muat; k. pelabuhan tempat pemasukan; dan l. masa berlaku Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan. (9) Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pemasukan dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan. (10) Bentuk dan format Surat Keterangan Pemasukan Bahan Baku Obat Ikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id