Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. bahan baku obat ikan;
b. usaha obat ikan;
c. tujuan penggunaan, sediaan, dan klasifikasi obat ikan;
d. penyediaan obat ikan;
e. pendaftaran obat ikan;
f. tata cara pemasukan bahan baku obat ikan, sampel obat ikan, dan obat ikan;
g. tempat pemasukan dan pengeluaran;
h. peredaran;
i. pemasukan kembali; dan
j. pembinaan, pemantauan, dan pengawasan.
Koreksi Anda
