Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. bahan baku obat ikan; b. usaha obat ikan; c. tujuan penggunaan, sediaan, dan klasifikasi obat ikan; d. penyediaan obat ikan; e. pendaftaran obat ikan; f. tata cara pemasukan bahan baku obat ikan, sampel obat ikan, dan obat ikan; g. tempat pemasukan dan pengeluaran; h. peredaran; i. pemasukan kembali; dan j. pembinaan, pemantauan, dan pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id