Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.25/MEN/2004 tentang Pedoman Pengawasan Fungsional lingkup Departemen Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
