Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.25/MEN/2004 tentang Pedoman Pengawasan Fungsional lingkup Departemen Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id