Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan diteruskan oleh Inspektur Jenderal kepada unit eselon I terkait di lingkungan Kementerian.
(2) Unit eselon I terkait di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun rencana aksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
