Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c antara Inspektorat Jenderal dengan Badan Pemeriksa Keuangan berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan lingkup Kementerian.
(2) Koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c antara Inspektorat Jenderal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan lingkup Kementerian.
(3) Koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) huruf c antara Inspektorat Jenderal dengan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
