Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi pelaksanaan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b antara Inspektorat Jenderal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dapat dilaksanakan dalam bentuk reviu Laporan Keuangan dan Inventarisasi barang milik negara. (2) Koordinasi pelaksanaan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b antara Inspektorat dengan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dalam bentuk bimbingan teknis pengawasan bidang kelautan dan perikanan dan audit terpadu.
Koreksi Anda