Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan intern perlu dilakukan koordinasi antara Inspektorat Jenderal dengan APIP lainnya dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Koordinasi pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern; dan
c. tindak lanjut hasil pengawasan intern.
Koreksi Anda
