Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal yang melakukan pengawasan intern tidak sesuai Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
