Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal yang melakukan pengawasan intern tidak sesuai Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda