Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan intern yang berindikasi menimbulkan kerugian negara dilimpahkan kepada tim penyelesaian kerugian negara Kementerian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim penyelesaian kerugian negara Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
