Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi hasil pengawasan intern yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu satu tahun setelah laporan hasil pengawasan intern diterima akan dilakukan audit dengan tujuan tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id