Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Rekomendasi hasil pengawasan intern yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu satu tahun setelah laporan hasil pengawasan intern diterima akan dilakukan audit dengan tujuan tertentu.
Koreksi Anda
