Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Auditi wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pengawasan intern Inspektorat Jenderal dan/atau APIP lainnya.
(2) Tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dan dilaporkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah laporan pengawasan intern diterima.
(3) Laporan penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal dengan dilengkapi bukti-bukti pendukungnya.
(4) Pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
