Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pengawasan intern lingkup Kementerian dapat dipaparkan sekurang- kurangnya satu kali dalam satu tahun oleh Inspektorat Jenderal di hadapan mitra kerja.
(2) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tujuan:
a. meningkatkan penanganan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan intern;
b. meningkatkan profesionalisme auditor dan pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal; dan
c. memberikan umpan balik bagi pihak perencana, pelaksana, dan pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan selanjutnya.
Koreksi Anda
