Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Laporan hasil audit terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan disampaikan kepada atasan langsung kuasa pengguna anggaran dengan tembusan Menteri dan pejabat eselon I terkait di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda
