Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan hasil audit terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan disampaikan kepada atasan langsung kuasa pengguna anggaran dengan tembusan Menteri dan pejabat eselon I terkait di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda