Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilaporkan secara tertulis dalam bentuk laporan hasil audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya. (2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa laporan hasil audit kinerja dan laporan hasil audit dengan tujuan tertentu. (3) Laporan hasil audit kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri dan pejabat eselon I di lingkungan kementerian yang terkait dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Laporan hasil audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Menteri. (5) Laporan hasil reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal kepada Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda