Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan intern lingkup Kementerian dapat berupa hasil audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan hasil pengawasan lainnya. (2) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. diklarifikasikan terlebih dahulu kepada auditi; b. dilengkapi hasil klarifikasi yang dituangkan dalam surat kesanggupan menindaklanjuti hasil pengawasan; dan c. sesuai standar audit APIP.
Koreksi Anda