Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan intern lingkup Kementerian dapat berupa hasil audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan hasil pengawasan lainnya.
(2) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. diklarifikasikan terlebih dahulu kepada auditi;
b. dilengkapi hasil klarifikasi yang dituangkan dalam surat kesanggupan menindaklanjuti hasil pengawasan; dan
c. sesuai standar audit APIP.
Koreksi Anda
