Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal berwenang:
a. meminta, menerima, mengusahakan, dan memperoleh dokumen, barang, atau benda serta keterangan dan informasi lainnya dari pihak terkait;
b. melakukan investigasi dan pengusutan yang dilaksanakan di kantor auditi atau di tempat lain sesuai kebutuhan;
c. menerima, mempelajari, dan menelaah hasil audit APIP lainnya dan pengaduan masyarakat;
d. memanggil pejabat dan/atau mantan pejabat serta pegawai lainnya yang diperlukan keterangannya;
e. menyampaikan saran/rekomendasi kepada auditi melalui Inspektur Jenderal atas hasil audit yang telah dilakukan; dan
f. memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil audit.
Koreksi Anda
