Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal berwenang: a. meminta, menerima, mengusahakan, dan memperoleh dokumen, barang, atau benda serta keterangan dan informasi lainnya dari pihak terkait; b. melakukan investigasi dan pengusutan yang dilaksanakan di kantor auditi atau di tempat lain sesuai kebutuhan; c. menerima, mempelajari, dan menelaah hasil audit APIP lainnya dan pengaduan masyarakat; d. memanggil pejabat dan/atau mantan pejabat serta pegawai lainnya yang diperlukan keterangannya; e. menyampaikan saran/rekomendasi kepada auditi melalui Inspektur Jenderal atas hasil audit yang telah dilakukan; dan f. memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil audit.
Koreksi Anda