Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan intern lingkup Kementerian, auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal wajib mematuhi kode etik dan prosedur pengawasan intern. (2) Kode etik dan prosedur pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda