Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan intern lingkup Kementerian dilaksanakan berdasarkan program kerja pengawasan intern.
(2) Program kerja pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran rencana pengawasan intern selama satu tahun, yang berisi informasi tentang auditi dan/atau obyek pengawasan, anggaran biaya, sasaran kegiatan pengawasan, dan waktu pelaksanaan, serta jumlah personil yang melaksanakan kegiatan pengawasan intern.
(3) Program kerja pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan yang obyek dan waktunya telah mendapat kesepakatan maupun tidak diperlukan kesepakatan dengan APIP lainnya.
Koreksi Anda
