Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan intern lingkup Kementerian dilakukan secara: a. terprogram dan berkala; b. sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; dan/atau c. terpadu dengan APIP lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id