Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengawasan intern lingkup Kementerian dilakukan secara:
a. terprogram dan berkala;
b. sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; dan/atau
c. terpadu dengan APIP lainnya.
Koreksi Anda
