Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
