Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 13 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda