Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, meliputi:
a. sosialisasi mengenai pengawasan intern;
b.bimbingan dan konsultansi;
c. pengawalan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan program strategis;
d.pemaparan hasil pengawasan intern; dan
e. pemantauan penyelesaian kerugian negara.
Koreksi Anda
