Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, meliputi: a. sosialisasi mengenai pengawasan intern; b.bimbingan dan konsultansi; c. pengawalan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan program strategis; d.pemaparan hasil pengawasan intern; dan e. pemantauan penyelesaian kerugian negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id