Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, meliputi:
a. pemantauan tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal;
b. pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
d. pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
e. pemantauan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah.
Koreksi Anda
