Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, meliputi: a. pemantauan tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal; b. pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan; c. pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; d. pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan; dan e. pemantauan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id