Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. reviu laporan keuangan; b. reviu perencanaan dan anggaran; dan c. reviu kegiatan lainnya.
Koreksi Anda