Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. reviu laporan keuangan;
b. reviu perencanaan dan anggaran; dan
c. reviu kegiatan lainnya.
Koreksi Anda
