Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi: a. audit kinerja; dan b. audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. audit atas pengelolaan keuangan negara; dan b. audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. audit kepegawaian; b. audit investigasi; c. audit pengadaan barang dan jasa; d. audit atas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah; e. audit atas hal-hal lain di bidang keuangan; dan f. audit lainnya.
Koreksi Anda