Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi:
a. audit kinerja; dan
b. audit dengan tujuan tertentu.
(2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. audit atas pengelolaan keuangan negara; dan
b. audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja.
(3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. audit kepegawaian;
b. audit investigasi;
c. audit pengadaan barang dan jasa;
d. audit atas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah;
e. audit atas hal-hal lain di bidang keuangan; dan
f. audit lainnya.
Koreksi Anda
