Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengawasan intern lingkup Kementerian terdiri atas kegiatan:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. pengawasan lainnya.
Koreksi Anda
