Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan di lingkungan Kementerian dan di daerah oleh auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal sesuai sesuai dengan tugas dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan intern di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
