Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan intern lingkup Kementerian dilaksanakan dengan mengembangkan pola pengawasan yang bersifat preemtif, preventif, dan represif. (2) Pola pengawasan bersifat preemtif dan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan pada terbentuknya suatu sistem kerja yang mampu membina dan membimbing upaya pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda