Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan intern lingkup Kementerian dilakukan oleh auditor yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal.
(2) Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya kepada auditi.
(3) Auditi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. satuan kerja lingkup kementerian;
b. satuan kerja unit pelaksana teknis lingkup kementerian; dan
c. satuan kerja pemerintah daerah yang menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda
