Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan intern lingkup Kementerian dilakukan oleh auditor yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal. (2) Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya kepada auditi. (3) Auditi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. satuan kerja lingkup kementerian; b. satuan kerja unit pelaksana teknis lingkup kementerian; dan c. satuan kerja pemerintah daerah yang menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda