Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengawasan intern lingkup Kementerian mencakup:
a. penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian;
b. penerapan sistem pengendalian intern;
c. pengelolaan keuangan/kekayaan negara;
d. penyelenggaraan pelayanan publik;
e. penyelenggaraan barang dan jasa;
f. penerapan reformasi birokrasi; dan
g. indikasi penyimpangan/kasus-kasus tertentu;
Koreksi Anda
