Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengawasan intern lingkup Kementerian mencakup: a. penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian; b. penerapan sistem pengendalian intern; c. pengelolaan keuangan/kekayaan negara; d. penyelenggaraan pelayanan publik; e. penyelenggaraan barang dan jasa; f. penerapan reformasi birokrasi; dan g. indikasi penyimpangan/kasus-kasus tertentu;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id