Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengawasan intern lingkup Kementerian dilakukan dengan sasaran untuk tercapainya:
a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen Kementerian;
b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkup Kementerian;
c. efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber daya mencakup anggaran, personil, prasarana, dan sarana dalam rangka pencapaian visi dan misi kementerian; dan
d. penerapan manajemen risiko lingkup kementerian.
Koreksi Anda
