Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan intern lingkup Kementerian dilakukan dengan sasaran untuk tercapainya: a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen Kementerian; b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkup Kementerian; c. efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber daya mencakup anggaran, personil, prasarana, dan sarana dalam rangka pencapaian visi dan misi kementerian; dan d. penerapan manajemen risiko lingkup kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id