Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-03-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2005 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan dan ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
