Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-03-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tata Naskah Dinas unit eselon I ditetapkan oleh masing-masing pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, setelah terlebih dahulu mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaannya dengan Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
