Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana terdiri dari pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
(2) Pelaksana memiliki hak:
a. memberikan pelayanan tanpa ada hambatan pihak lain yang bukan tugasnya;
b. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
(3) Pelaksana memiliki kewajiban:
a. melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Penyelenggara;
b. memberikan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memenuhi panggilan untuk hadir atas permintaan pejabat yang berwenang;
d. memberikan pertanggungjawaban apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
e. melakukan evaluasi dan membuat laporan keuangan dan kinerja kepada Penyelenggara secara berkala.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana dilarang:
a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
c. menambah pelaksana tanpa persetujuan Penyelenggara;
d. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan Penyelenggara; dan
e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Koreksi Anda
