Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara terdiri dari unit-unit kerja pada unit Eselon I di lingkungan Kementerian yang sebagian atau seluruh tugas dan fungsinya melaksanakan kegiatan pelayanan publik.
(2) Penyelenggara memiliki hak:
a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya;
b. mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik;
c. melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
d. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggara memiliki kewajiban:
a. menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi, dan tanggung jawabnya;
b. menyusun, MENETAPKAN, dan mempublikasikan maklumat pelayanan;
c. menempatkan pelaksana yang kompeten;
d. menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai;
e. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik;
f. melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
g. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
h. memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan;
i. membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya;
j. bertanggung jawab dalam pengelolaan penyelenggara pelayanan publik;
k. memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri; dan
l. memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atas permintaan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
