Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara terdiri dari unit-unit kerja pada unit Eselon I di lingkungan Kementerian yang sebagian atau seluruh tugas dan fungsinya melaksanakan kegiatan pelayanan publik. (2) Penyelenggara memiliki hak: a. memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya; b. mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayanan publik; c. melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan d. menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggara memiliki kewajiban: a. menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi, dan tanggung jawabnya; b. menyusun, MENETAPKAN, dan mempublikasikan maklumat pelayanan; c. menempatkan pelaksana yang kompeten; d. menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; e. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; f. melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; g. berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; h. memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan; i. membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya; j. bertanggung jawab dalam pengelolaan penyelenggara pelayanan publik; k. memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri; dan l. memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atas permintaan pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda