Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memiliki tugas:
a. menyusun pedoman umum, modul, dan petunjuk teknis pelayanan publik di lingkungan Kementerian;
b. melakukan sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi bimbingan, supervisi, dan pelatihan pelayanan publik di lingkungan Kementerian;
c. melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; dan
d. membuat laporan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
