Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memiliki tugas: a. menyusun pedoman umum, modul, dan petunjuk teknis pelayanan publik di lingkungan Kementerian; b. melakukan sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi bimbingan, supervisi, dan pelatihan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; c. melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; dan d. membuat laporan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda