Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian, Menteri membentuk Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian. (2) Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Sekretaris Jenderal selaku Ketua; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya sebagai Wakil Ketua merangkap anggota; c. Kepala Biro Perencanaan selaku Sekretaris merangkap anggota; d. Sekretaris pada Unit Eselon I lingkup Kementerian; Kepala Biro Hukum dan Organisasi; Kepala Biro Umum; dan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Statistik selaku anggota. (3) Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda