Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Penanggung Jawab.
(2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan serta melakukan pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kerjanya.
(3) Evaluator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
