Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Jenis pelayanan publik;
b. Kelembagaan pelayanan publik;
c. Indeks kepuasan pelayanan publik;
d. Standar pelayanan publik;
e. Pengaduan masyarakat;
f. Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan
g. Pelaporan.
Koreksi Anda
