Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kelompok Kerja di bidang pelayanan publik yang telah terbentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap belaku dan wajib disesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
