Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya setiap 6 (enam) bulan kepada Pembina.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat- lambatnya minggu keempat bulan keenam.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Pendahuluan;
b. Program Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian;
c. Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian;
d. Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; dan
e. Kesimpulan dan rekomendasi.
Koreksi Anda
