Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya setiap 6 (enam) bulan kepada Pembina. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat- lambatnya minggu keempat bulan keenam. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya terdiri dari: a. Pendahuluan; b. Program Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian; c. Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian; d. Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; dan e. Kesimpulan dan rekomendasi.
Koreksi Anda