Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluator menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian setiap 1 (satu) tahun kepada Pembina.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat- lambatnya pada minggu ketiga bulan Desember.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Pendahuluan;
b. Program Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian;
c. Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian;
d. Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; dan
e. Kesimpulan dan rekomendasi.
Koreksi Anda
