Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara berkewajiban melaksanakan pengendalian terhadap kinerja pelaksana di lingkungan kerja Penyelenggara secara berkala dan berkelanjutan. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara berkewajiban melakukan upaya peningkatan kapasitas Pelaksana. (3) Pada tingkat Kementerian, evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh Evaluator dan Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian. (4) Evaluasi terhadap kinerja pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan indikator yang jelas dan terukur dengan memperhatikan perbaikan prosedur dan/atau penyempurnaan organisasi sesuai dengan asas pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda