Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan. (2) Kewajiban menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak gugur setelah pimpinan Penyelenggara berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id